
Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah, kami mengundang Pegawai Negeri Sipil di dalam dan di Luar Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri pada seleksi terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dengan ketentuan sebagai berikut :
- SEKRETARIS DPRD KABUPATEN BANGKA (eselon II b);
- KEPALA DINAS SOSIAL KABUPATEN BANGKA (eselon II b);
- KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BANGKA (eselon II b).
Untuk lebih jelasnya, Silakan unduh daftar links di bawah ini.
DAFTAR UNDUH :