SYARAT PENGAJUAN PESIUN
- Daftar perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
- Fotocopy SK.CPNS dan PNS legalisir
- Fotocopy KARPEG legalisir
- Fotocopy SK. Pangkat Terakhir/Berkala Terakhir legalisir
- Fotocopy Surat Nikah legalisir
- Fotocopy Daftar Susunan Keluarga legalisir
- Fotocopy Akta Lahir Anak legalisir
- Fotocopy SKPPS
- Pas Fhoto terbaru ukuran 3x4 cm hitam putih 7 lembar
- Fotocopy SK Penyesuaian Masa Kerja (jika ada) legalisir
- Fotocopy Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (P2KP) tahun terakhir legalisir
- Daftar Riwayat Pekerjaan
- Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin
Note: 11,12,13 Tambahan Syarat untuk Pangkat Pengabdian
JENIS PENSIUN
- PEMBERHENTIAN PNS ATAS PERMINTAAN SENDIRI (PENSIUN APS)
- PEMBERHENTIAN PNS YANG MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN (BUP)
Persyaratan Umum :
- Usia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, yang terdiri dari Jabatan Administrator (setara eselon III), jabatan pengawas (setara eselon IV) dan jabatan pelaksana (setara dengan fungsional umum)
- Usia 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi yaitu setara dengan pejabat eselon I dan II
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
- PEMBERHENTIAN PNS KARENA MENINGGAL DUNIA (PENSIUN JANDA/DUDA)