header-int

Pemberhentian PNS

Posted by : Administrator
Share

SYARAT PENGAJUAN PESIUN

  1. Daftar perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
  2. Fotocopy SK.CPNS dan PNS legalisir
  3. Fotocopy KARPEG legalisir
  4. Fotocopy SK. Pangkat Terakhir/Berkala Terakhir legalisir
  5. Fotocopy Surat Nikah legalisir
  6. Fotocopy Daftar Susunan Keluarga legalisir
  7. Fotocopy Akta Lahir Anak legalisir
  8. Fotocopy SKPPS
  9. Pas Fhoto terbaru ukuran 3x4 cm hitam putih 7 lembar
  10. Fotocopy SK Penyesuaian Masa Kerja (jika ada) legalisir
  11. Fotocopy Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (P2KP) tahun terakhir legalisir
  12. Daftar Riwayat Pekerjaan
  13. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin

Note: 11,12,13 Tambahan Syarat untuk Pangkat Pengabdian

 

JENIS PENSIUN

  1. PEMBERHENTIAN PNS ATAS PERMINTAAN SENDIRI (PENSIUN APS)
  2. PEMBERHENTIAN PNS YANG MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN (BUP)

    Persyaratan Umum :

    • Usia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, yang terdiri dari Jabatan Administrator (setara eselon III), jabatan pengawas (setara eselon IV) dan jabatan pelaksana (setara dengan fungsional umum)
    • Usia 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi yaitu setara dengan pejabat eselon I dan II
    • Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

  3. PEMBERHENTIAN PNS KARENA MENINGGAL DUNIA (PENSIUN JANDA/DUDA)

BKD Bangka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bangka
Jl. Jend. A. Yani (Jalur Dua) Sungailiat - Bangka Telp./Fax. : (0717) 92414 Kode Pos 33215
Website : http://bkd.bangka.go.id Email : bkpsdmd[at]bangka.go.id
© 2024 BKPSDMD Kabupaten Bangka Follow BKPSDMD Kabupaten Bangka : Facebook Twitter Linked Youtube