header-int

Pindah Antar Instansi

Posted by : Administrator
Share

MUTASI ANTAR KABUPATEN/KOTA DALAM DAN LUAR PROVINSI KEP. BANGKA BELITUNG

Persyaratan Administrasi :

  1. Surat persetujuan pindah/pelepasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota/ Provinsi/ Kementerian asal (masa berlaku surat maks. 6 bulan);
  2. Surat persetujuan diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota/Provinsi/kementerian penerima (masa berlaku surat maks. 6 bulan)?
  3. Surat permohonan pindah diatas kertas bermeterai Rp. 6000,-;
  4. Fotocopy kartu Pegawai dilegalisir;
  5. Fotocopy DP3/ SKP 2 tahun terakhir ;
  6. Fotocopy SK. CPNS dilegalisir;
  7. Fotocopy SK. PNS dilegalisir;
  8. Fotocopy SK. Pangkat terakhir dilegalisir;
  9. Fotocopy SK. Jabatan (jika ada);
  10. Daftar Riwayat Hidup;
  11. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dari Inspektorat/Instansi;

MUTASI ANTAR KABUPATEN/KOTA DALAM DAN LUAR PROVINSI KEP. BANGKA BELITUNG (PNS WANITA IKUT SUAMI)

Persyaratan Administrasi :

  1. Surat persetujuan pindah/pelepasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota/ Provinsi/ Kementerian asal (masa berlaku surat maks. 6 bulan);
  2. Surat persetujuan diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota/Provinsi/Kementerian penerima (masa berlaku surat maks. 6 bulan);
  3. Surat permohonan pindah diatas kertas bermeterai Rp. 6000,-;
  4. Fotocopy kartu Pegawai dilegalisir;
  5. Fotocopy DP3/ SKP 2 tahun terakhir ;
  6. Fotocopy SK. CPNS dilegalisir;
  7. Fotocopy SK. PNS dilegalisir;
  8. Fotocopy SK. Pangkat terakhir dilegalisir;
  9. Fotocopy SK. Jabatan (jika ada);
  10. Daftar Riwayat Hidup;
  11. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dari Inspektorat/Instansi;
  12. Fotocopy SK. Kerja suami;
  13. Fotocopy akta nikah.

MUTASI TUGAS KE KABUPATEN BANGKA

Persyaratan Administrasi :

  1. Surat persetujuan pindah/pelepasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota/ Provinsi/ Kementerian asal (masa berlaku surat maks. 6 bulan);
  2. Surat persetujuan diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota/Provinsi/Kementerian penerima (masa berlaku surat maks. 6 bulan);
  3. Surat permohonan pindah diatas kertas bermeterai Rp. 6000,-;
  4. Fotocopy kartu Pegawai dilegalisir;
  5. Fotocopy DP3/ SKP 2 tahun terakhir;
  6. Fotocopy SK. CPNS dilegalisir;
  7. Fotocopy SK. PNS dilegalisir;
  8. Fotocopy SK. Pangkat terakhir dilegalisir;
  9. Fotocopy SK. Jabatan (jika ada);
  10. Daftar Riwayat Hidup;
  11. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dari Inspektorat/Instansi;
  12. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh OPD Pemerintah Kabupaten Bangka;
  13. Surat pernyataan tidak menuntut jabatan;
  14. Surat pernyataan bersedia tidak menerima TPP selama 6 (enam) bulan.

MUTASI TUGAS KE KABUPATEN BANGKA (PNS WANITA IKUT SUAMI)

Persyaratan Administrasi :

  1. Surat persetujuan pindah/pelepasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota/ Provinsi/ Kementerian asal (masa berlaku surat maks. 6 bulan);
  2. Surat persetujuan diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota/Provinsi/Kementerian penerima (masa berlaku surat maks. 6 bulan);
  3. Surat permohonan pindah diatas kertas bermeterai Rp. 6000,-;
  4. Fotocopy kartu Pegawai dilegalisir;
  5. Fotocopy DP3/ SKP 2 tahun terakhir;
  6. Fotocopy SK. CPNS dilegalisir;
  7. Fotocopy SK. PNS dilegalisir;
  8. Fotocopy SK. Pangkat terakhir dilegalisir;
  9. Fotocopy SK. Jabatan (jika ada);
  10. Daftar Riwayat Hidup;
  11. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dari Inspektorat/Instansi;
  12. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh OPD Pemerintah Kabupaten Bangka;
  13. Surat pernyataan tidak menuntut jabatan;
  14. Surat pernyataan bersedia tidak menerima TPP selama 6 (enam) bulan.
  15. Fotocopy SK. Kerja suami;
  16. Fotocopy akta nikah.

BKD Bangka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bangka
Jl. Jend. A. Yani (Jalur Dua) Sungailiat - Bangka Telp./Fax. : (0717) 92414 Kode Pos 33215
Website : http://bkd.bangka.go.id Email : bkpsdmd[at]bangka.go.id
© 2024 BKPSDMD Kabupaten Bangka Follow BKPSDMD Kabupaten Bangka : Facebook Twitter Linked Youtube