Sebagaimana Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bangka perihal Usul Kenaikan Pangkat PNS Fungsional Tertentu Periode April 2017 Nomor 800/327/BKPP/2016 dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bangka perihal Usul Kenaikan Pangkat PNS Struktural dan Fungsional Umum Nomor 800/328/BKPP/2016 tanggal 20 November 2016 menyatakan bahwa :
- Berkas Kenaikan Pangkat dapat disampaikan mulai dari tangggal 01 Desember 2016 s.d. 31 Desember 2016;
- Mengingat berkas Kenaikan Pangkat diproses di Kantor Regional VII BKN Palembang, diharapkan penyampaian berkas tidak melewati batas waktu yang ditetapkan;
- Penyampaian berkas yang melewati tanggal 31 Desember 2016 pukul 13.30 WIB, tidak dapat diproses untuk periode April 2017.
Silahkan download :

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bangka