header-int

Layanan Baru BKPSDMD Kabupaten Bangka

Senin, 17 Apr 2017, 10:28:34 WIB - 1575 View
Share
Layanan Baru BKPSDMD Kabupaten Bangka

Dalam waktu dekat BKPSDMD Kabupaten Bangka akan meningkatkan layanan konsultasi mengenai penilaian prestasi kerja (kinerja) PNS secara online. hal ini ditempuh sebagai upaya menghemat waktu dan pembiayaan terutama bagi PNS yang berada di kecamatan.

Seperti halnya BKN yang membuka konsultasi online, nama layanan baru BKPSDMD kabupaten Bangka rencananya juga bertajuk sama "Coaching Clinics

Coaching Clinins adalah layanan konsultasi yang disediakan oleh Sub Bidang manajemen Kinerja pada BKPSDMD dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada PNS terkait implementasi PP Nomor 46 Tahun 2011 dan Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 jo Perka BKN No 3 Tahun 2016, diperuntukkan bagi instansi yang membutuhkan baik penjelasan, pendampingan dalam penyusunan dan penilaian SKP, maupun terkait penyusunan standar teknis kinerja jabatan. Hal tersebut dilaksanakan untuk meminimalisir kesenjangan pemahaman terhadap amanah PP Nomor 46 Tahun 2011, juga Perka BKN No 3 tahun 2016.

Coaching Clinic dilaksanakan dalam bentuk kelas konsultasi. Kelas diadakan setiap hari senin dan jumat dengan materi atau topik yang telah ditentukan. Kelas diikuti oleh PNS dari instansi yang telah mendaftar secara daring (online). bagi PNS yang ingin berkonsultasi, syarat utamanya harus memiliki alamat email. Mohon bersabar, karena saat ini BKPSDMD sedang melakukan persiapan yang diperlukan.

Berikut kami utarakan pertanyaan-pertanyaan beserta jawabannya seputar pelaksanaan penilaian prestasi kerja PNS-ASN.

  • Apa yang dimaksud dengan SKP ?                                            

SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.

  • Bagaimana cara mengisi formulir SKP ?

Penilaian kinerja adalah penilaian yang dilakukan oleh atasan terhadap bawahan

  • Bagaimana menentukan target kuantitas dalam pekerjaan yang tidak bisa diprediksi atau output dari orang lain ?

Cara menentukan target kuantitas dalamm pekerjaan yang tidak bisa diprediksi atau autputnya dariorang lain adalah dengan cara mempertimbangkan jumlah output yang masuk pada tahun-tahun sebelumnya.

  • Bagaimana menilai kualitas dalam suatu pekerjaan / kegiatan ?

Cara menilai aspek kualitas dalam suatu pekerjaan /kegiatan adalah dengan mengacu pada parameter yang ada pada Peraturan Kepala BKN Noor 1 Tahun 2013 pada halaman 20.

  • Siapa saja kah yang dapat memasukkan target biaya ?

Yang dapat memasukkan aspek biaya adalah PNS yang secara langsung mempertanggungjawabkan biaya kegiatan tersebut dalam hal ini PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

  • Bagaimana menyusun SKP untuk jabatan fungsional umum?

Untuk menyusun SKP jabatan fungsional umum adalah disesuaikan dengan nama jabatan yang bersangkutan dan uraian kegiatannya yang akan dilakukan selama 1 (satu) tahun dengan mengacu pada SKP atasan langsungnya

  • Bagaimana menyusun SKP untuk jabatan fungsional tertentu ?

Untuk menyusun SKP jabatan fungsional tertentu adalah dengan mengacu pada lampiran kegiatan yang ada pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB yang mengatur tentang jabatan tersebut dan Angka Kreditnya (AK) sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing.

  • Apa kaitannya RKT dengan kegiatan tugas jabatan ?

Kaitannya antara Rencana Kerja Tahunan (RKT) dengan kegiatan tugas jabatan adalah RKT sebagai acuan untuk menyusun kegiatan tugas jabatan masing-masing PNS.

  • Apakah dalam menyelesaikan tugas   / pekerjaan ada perbedaan tingkat kesulitan?

Dalam menyelesaikan tugas/pekerjaan ada perbedaan tingkat kesulitan pekerjaan antara atasan dengan bawahan sesuai dengan karakteristik pekerjaan masing-masing.

  • Bagaimana cara mengisi kegiatan tugas jabatan bila sifat dan jenis pekerjaannya sama (homogin) 

Apabila terjadi kesamaan jenis pekerjaan antara PNS yang satu dengan yang lainnya maka dapat dibagi perwilayah atau perinstansi.

  • Bagaimana cara memasukkan kegiatan tugas tambahan ?

Kegiatan tugas tambahan yang dilakukan selama 1 (satu) tahun bisa dituangkan ke dalam formulir keterangan melaksanakan tugas tambahan yang ada pada Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 halaman 84, sedangkan nilainya langsung dituangkan dalam penyusunan SKP pada akhir tahun dalam kolom nilai tugas tambahan

  • Apa berbedaan antara DP3 dengan SKP ?

Perbedaan antara DP3 dengan SKP adalah kalau DP3 yang dinilai lebih pada perilaku kerja PNS yang bersangkutan, sedangkan kalau SKP lebih pada capaian kinerja PNS yang bersangkutan dalam setiap targetnya.

BKD Bangka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bangka
Jl. Jend. A. Yani (Jalur Dua) Sungailiat - Bangka Telp./Fax. : (0717) 92414 Kode Pos 33215
Website : http://bkd.bangka.go.id Email : bkpsdmd[at]bangka.go.id
© 2026 BKPSDMD Kabupaten Bangka Follow BKPSDMD Kabupaten Bangka : Facebook Twitter Linked Youtube