Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 794 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13115/B-SI.01.01/SD/K/2025 perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, dengan kami sampaikan halhal sebagai berikut:
Untuk lebih jelasnya, Silakan unduh daftar links di bawah ini.
DAFTAR UNDUH :

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bangka