
Deputi RB, Kunwas M. Yusuf Ateh, Deputi Pelayanan Publik Diah Natalisa, Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Rini Widyantini, Deputi SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmadja dan Staf Khusus Sri Rachma Chandrawati dalam acara Forkompanda di Bukit Tinggi, Jumat (08/04)
BUKIT TINGGI – Pegawai Negeri Sipil (PNS) berijazah SMA ke bawah tidak perlu khawatir dengan rencana kebijakan rasionalisasi yang akan mulai diberlakukan tahun 2017. Pasalnya, rasionalisasi hanya berlaku bagi aparatur sipil negara yang tidak berkinerja, tidak memenuhi kualifikasi dan tidak memiliki kompetensi.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja mengungkapkan, rasionalisasi ASN akan didasarkan pada kajian mendalam yang menekankan pentingnya aspek kinerja, kualifikasi, dan kompetensi. “Jadi tidak perlu khawatir bagi pegawai berijazah SMA yang berkinerja. Masih bisa diberikan kesempatan untuk pendidikan," ujarnya dalam acara Forkompanda di Bukit Tinggi, Jumat (08/04).
Hal itu disampaikan menanggapi Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Ali Asmar yang mengatakan bahwa saat ini marak diperbincangkan di media terkait permasalahan pensiun dini aparatur sipil negara yang memiliki ijazah SMA ke bewah. Isu tersebut membuat aparatur yang bekerja di lingkungan Provinsi Sumatera Barat mengalami keresahan.
Sumber : menpan.go.id