
DASAR HUKUM Mengapa Pegawai ASN Wajib Remajakan datanya pada Akun Sitara? Pasal 5-7 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, bahwa #PegawaiASN adalah salah satu Pekerja sebagai Peserta Tapera selain TNI, Polri dan lainnya. Oleh karena Pegawai ASN adalah peserta TAPERA, maka wajib melakukan PEMUTAKHIRAN DATA TAPERA secara berkala atau setiap mengalami perubahan data: status kependudukan, domisili, status kepegawaian (pindah/mutasi tempat tugas), keluarga, dan atau nomor rekening bank.
AKUN SITARA adalah akun pribadi/personal peserta TAPERA. Perubahan dan pemutakhiran data hanya dapat dilakukan oleh pemilik Akun. Oleh karena itu diharapkan agar sedikit melek teknologi informasi (penggunaan Hape/tablet dan atau notebook/laptop yang terhubung ke internet).
PEMUTAKHIRAN DATA DAPAT DILAKUKAN DENGAN 2 CARA :
- Resgistrasi Ulang atau Aktivasi Akun pada Portal https://sitara.tapera.go.id/registrasi dan atau
- Aktivasi akun tapera pada Aplikasi #TAPERAMOBILE dari perangkat berbasis android (Hape atau tablet). App TAPERA MOBILE dapat didownload dari Google Playstore atau : https://bit.ly/taperamo