TUGAS :
Membantu Kepala Badan dalam menyiapkan perumusan kebijakan operasional, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan serta membina pelaksanaan tugas di bidang mutasi kepegawaian.
FUNGSI :
- penyusunan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian, penyusunan jumlah kebutuhan dan jenis jabatan Aparatur Sipil Negara;
- perumusan kebijakan dan pengadaan pegawai dalam lingkup Pemerintah Daerah;
- perencanaan, penataan dan pelaksanaan mutasi jabatan struktural, pelaksana antar instansi atau antar Daerah;
- pelaksanaan seleksi dan pengangkatan, penempatan Calon Aparatur Sipil Negara dan Aparatur Sipil Negara;
- pemrosesan pengusulan Kartu Pegawai dan Kartu Isteri/Suami;
- penyiapan usulan dan penetapan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan;
- penyiapan administrasi usulankenaikan pangkat;
- penyiapan administrasi usulanmutasi pegawai Aparatur Sipil Negara;
- penyiapan administrasi usulan pensiun dan pemberhentian;
- penyiapan usulan kartu Tabungan dan Asuransi Pensiun (TASPEN), Tabungan Perumahan (TAPERUM);
- dihapus;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badantentang langkah-langkahdan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
- pelaksanaanfungsi lain yang diberikan oleh KepalaBadan sesuai dengan bidangtugasnya.
Bidang Mutasi Kepegawaian membawahi :
- Sub Bidang Pengadaan dan Penempatan mempunyai tugas :
- menyusun rencana kerja dan rencana anggaran pada Sub Bidang Pengadaan Dan Penempatan;
- menyusun dan mengendalikan program kerja dan Kegiatan pada Sub Bidang Pengadaan dan Penempatan;
- menyiapkan data/bahan pemecahan masalah pengadaan dan penempatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah;
- menyiapkan bahan rancangan peraturan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pengadaan dan penempatan Aparatur Sipil Negara;
- melakukan kegiatan pelayanan teknis dan administrasi terkait pengadaan dan penempatan Aparatur Sipil Negara;
- melakukan penyiapan rencana penyusunan jumlah kebutuhan dan jenis jabatan Aparatur Sipil Negara berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja;
- menyiapkan dan menganalisa data dalam rangka pengusulan kebutuhan PPPK;
- menyiapkan administrasi dan pengambilan sumpah/janji PegawaiNegeriSipil (PNS);
- menyiapkan bahandanmemefasilitasipenyeleksian, pengangkatan dan penempatan Calon PegawainegeriSipil (CPNS);
- menyiapkan administrasi kenaikan gaji berkala;
- melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pada Sub Bidang Pengadaan dan Penempatan;
- menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pada Sub Bidang Pengadaan dan Penempatan kepada Atasan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
- memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;dan
- memfasilitasi input data analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk kebutuhan formasi jabatan;
- Sub Bidang Jabatan dan Kepangkatan mempunyai tugas :
- menyusun rencana kerja dan rencana anggaran pada Sub Bidang Jabatan dan Kepangkatan;
- menyusun dan mengendalikan program kerja dan kegiatan pada Sub Bidang Jabatan dan Kepangkatan;
- menyiapkan data/bahan pemecahan masalah jabatan dan kepangkatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah;
- menyiapkan bahan rancangan peraturan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan jabatan dan kepangkatan aparatur sipil negara;
- melakukan kegiatan pelayanan teknis dan administrasi terkait urusan jabatan dan kepangkatan Aparatur Sipil Negara;
- melakukan penyiapan bahan usulan keputusan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan;
- memeriksa kelengkapan berkas dan menyiapkan bahan usulan kenaikan pangkat;
- menyiapkan bahan pelaksanaan mutasi antar instansi daerah;
- memeriksa kelengkapan dan memfasilitasi/memproses pemberian Kartu Pegawai (KARPEG), KartuIstri (KARIS) dan KartuSuami (KARSU);
- melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pada Sub Bidang Jabatan dan Kepangkatan;
- menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pada Sub Bidang Jabatan dan Kepangkatan kepada Atasan;dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
- memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
- Sub Bidang Pensiun dan Pemberhentian mempunyai tugas :
- menyusun rencana kerja dan rencana anggaran pada Sub Bidang Pensiun dan Pemberhentian;
- menyusun dan mengendalikan program kerja dan Kegiatan pada Sub Bidang Pensiun dan Pemberhentian;
- menyiapkan data/bahan pemecahan masalah pensiun dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah;
- menyiapkan bahan rancangan peraturan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pensiun dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara;
- melakukan kegiatan pelayanan teknis dan administrasi terkait urusan pensiun dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara;
- menyiapkan dan menganalisa data sebagai bahan perumusan kebijakan pensiun dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara;
- melakukan penyiapan bahan keputusan pemberhentian dan/atau pemberian pensiun PegawaiNegeriSipil (PNS) dan janda/dudanya;
- memeriksa kelengkapan dan memfasilitasi/memproses usulan kartu Tabungan dan Asuransi Pensiun (TASPEN), Tabungan Perumahan (TAPERUM), fasilitasi klaim jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan mutasi keluarga;
- melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pada Sub Bidang Pensiun dan Pemberhentian;
- menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pada Sub Bidang Pensiun dan Pemberhentian kepada Atasan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
- memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.