header-int

Bidang Mutasi Kepegawaian

Posted by : Administrator
Share

TUGAS :

Membantu Kepala Badan dalam menyiapkan perumusan kebijakan operasional, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan serta membina pelaksanaan tugas di bidang  mutasi kepegawaian.

FUNGSI :

  1. penyusunan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian, penyusunan jumlah kebutuhan dan jenis jabatan Aparatur Sipil Negara;
  2. perumusan kebijakan dan pengadaan pegawai dalam lingkup Pemerintah Daerah;
  3. perencanaan, penataan dan pelaksanaan mutasi jabatan struktural, pelaksana antar instansi atau antar Daerah;
  4. pelaksanaan seleksi dan pengangkatan, penempatan Calon Aparatur Sipil Negara dan Aparatur Sipil Negara;
  5. pemrosesan pengusulan Kartu Pegawai dan Kartu Isteri/Suami;
  6. penyiapan usulan dan penetapan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan;
  7. penyiapan administrasi usulankenaikan pangkat;
  8. penyiapan administrasi usulanmutasi pegawai Aparatur Sipil Negara;
  9. penyiapan administrasi usulan pensiun dan pemberhentian;
  10. penyiapan usulan kartu Tabungan dan Asuransi Pensiun (TASPEN), Tabungan Perumahan (TAPERUM);
  11. dihapus;
  12. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badantentang langkah-langkahdan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
  13. pelaksanaanfungsi lain yang diberikan oleh KepalaBadan sesuai dengan bidangtugasnya.

Bidang Mutasi Kepegawaian membawahi :

  1. Sub Bidang Pengadaan dan Penempatan mempunyai tugas :
    • menyusun rencana kerja dan rencana anggaran pada Sub Bidang Pengadaan Dan Penempatan;
    • menyusun dan mengendalikan program kerja dan Kegiatan pada Sub Bidang Pengadaan dan Penempatan;
    • menyiapkan data/bahan pemecahan masalah pengadaan dan penempatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah;
    • menyiapkan bahan rancangan peraturan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pengadaan dan penempatan Aparatur Sipil Negara;
    • melakukan kegiatan pelayanan teknis  dan administrasi terkait pengadaan dan penempatan Aparatur Sipil Negara;
    • melakukan penyiapan rencana penyusunan jumlah kebutuhan dan jenis jabatan Aparatur Sipil Negara berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja;
    • menyiapkan dan menganalisa data dalam rangka pengusulan kebutuhan PPPK;
    • menyiapkan administrasi dan pengambilan sumpah/janji PegawaiNegeriSipil (PNS);
    • menyiapkan bahandanmemefasilitasipenyeleksian, pengangkatan dan penempatan Calon PegawainegeriSipil (CPNS);
    • menyiapkan administrasi kenaikan gaji berkala;
    • melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pada Sub Bidang Pengadaan dan Penempatan;
    • menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pada Sub Bidang Pengadaan dan Penempatan kepada Atasan;
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
    • memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;dan
    • memfasilitasi input data analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk kebutuhan formasi jabatan;
  2. Sub Bidang Jabatan dan Kepangkatan mempunyai tugas :
    • menyusun rencana kerja dan rencana anggaran pada Sub Bidang Jabatan dan Kepangkatan;
    • menyusun dan mengendalikan program kerja dan kegiatan pada Sub Bidang Jabatan dan Kepangkatan;
    • menyiapkan data/bahan pemecahan masalah jabatan dan kepangkatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah;
    • menyiapkan bahan rancangan peraturan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan jabatan dan kepangkatan aparatur sipil negara;
    • melakukan kegiatan pelayanan teknis  dan administrasi terkait urusan jabatan dan kepangkatan Aparatur Sipil Negara;
    • melakukan penyiapan bahan usulan keputusan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan;
    • memeriksa kelengkapan berkas dan menyiapkan bahan usulan kenaikan pangkat;
    • menyiapkan bahan pelaksanaan mutasi antar  instansi daerah;
    • memeriksa kelengkapan dan memfasilitasi/memproses pemberian Kartu Pegawai (KARPEG), KartuIstri (KARIS) dan KartuSuami (KARSU);
    • melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pada Sub Bidang Jabatan dan Kepangkatan;
    • menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pada Sub Bidang Jabatan dan Kepangkatan kepada Atasan;dan
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
    • memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
  3. Sub Bidang Pensiun dan Pemberhentian mempunyai tugas :
    • menyusun rencana kerja dan rencana anggaran pada Sub Bidang Pensiun dan Pemberhentian;
    • menyusun dan mengendalikan program kerja dan Kegiatan pada Sub Bidang Pensiun dan Pemberhentian;
    • menyiapkan data/bahan pemecahan masalah pensiun dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah;
    • menyiapkan bahan rancangan peraturan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pensiun dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara;
    • melakukan kegiatan pelayanan teknis  dan administrasi terkait urusan pensiun dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara;
    • menyiapkan dan menganalisa data sebagai bahan perumusan kebijakan pensiun dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara;
    • melakukan penyiapan bahan keputusan pemberhentian dan/atau pemberian pensiun PegawaiNegeriSipil (PNS) dan janda/dudanya;
    • memeriksa kelengkapan dan memfasilitasi/memproses usulan kartu Tabungan dan Asuransi Pensiun (TASPEN), Tabungan Perumahan (TAPERUM), fasilitasi klaim jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan mutasi keluarga;
    • melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pada Sub Bidang Pensiun dan Pemberhentian;
    • menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pada Sub Bidang Pensiun dan Pemberhentian kepada Atasan;
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
    • memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.

BKD Bangka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bangka
Jl. Jend. A. Yani (Jalur Dua) Sungailiat - Bangka Telp./Fax. : (0717) 92414 Kode Pos 33215
Website : http://bkd.bangka.go.id Email : bkpsdmd[at]bangka.go.id
© 2024 BKPSDMD Kabupaten Bangka Follow BKPSDMD Kabupaten Bangka : Facebook Twitter Linked Youtube