header-int

Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM

Posted by : Administrator
Share

TUGAS :

Membantu Kepala Badan dalam menyiapkan perumusan kebijakan operasional, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan serta membina pelaksanaan tugas di Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia yang meliputi pengembangan kompetensi teknis, kompetensi manajerial serta pembinaan dan penegakan disiplin pegawai.

FUNGSI :

  1. penyusunan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan;
  2. pelaksanaan dan fasilitasi pendidikan dan pelatihan teknis dan pendidikan dan pelatihan fungsional, seminar, kursus, penataran atau bimbingan teknis;
  3. fasilitasi pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional tertentu;
  4. pelaksanaan dan fasilitasi pendidikan dan pelatihan struktural;
  5. fasilitasi pengembangan dan penilaian kompetensi pegawai (assessment center);
  6. pemberian izin dan tugas belajar;
  7. pelaksanaan dan fasilitasi ujian dinas dan penyesuaian ijazah;
  8. pembinaan dan penegakan disiplin pegawai;
  9. pengelolaan sistem kehadiran;
  10. penerbitan izin cuti pegawai;
  11. pemberian penghargaan/tanda jasa;
  12. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia membawahi:

  1. Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis mempunyai tugas :
    • menyusun rencana kerja dan rencana anggaran pada Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis;
    • menyusun dan mengendalikan program kerja dan kegiatan pada Sub Bidang  Pengembangan Kompetensi Teknis;
    • menyiapkan data/bahan pemecahan masalah Pengembangan Kompetensi Teknis di lingkungan Pemerintah Daerah;
    • menyiapkan bahan Rancangan Peraturan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan  Pengembangan Kompetensi Teknis;
    • melakukan kegiatan pelayanan teknis  dan administrasi terkait Pengembangan Kompetensi Teknis;
    • melakukan penyusunan/ analisis kebutuhan Pendidikan dan pelatihan Teknis;
    • melakukan fasilitasi penyusunan standar Kompetensi Teknis Aparatur Sipil Negara;
    • menyusun standar Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
    • melakukan analisa kesenjangan Aparatur Sipil Negara; 
    • melakukan fasilitasi pelaksanaan dan fasilitasi pendidikan dan pelatihan teknis dan pendidikan dan pelatihan fungsional, seminar, kursus, dan penataran atau bimbingan teknis, serta fasilitasi pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional tertentu;
    • menyiapkan bahan seleksi/rekomendasi terhadap usulan terhadap pendidikan dan pelatihan teknis yang diikuti Aparatur Sipil Negara sesuai dengan bidang tugasnya;
    • melakukan penyajian data kebutuhan pendidikan dan pelatihan teknis;
    • melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pada Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis;
    • menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pada Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis kepada atasan;
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
    • memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
  2. Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial mempunyai tugas :
    • menyusun rencana kerja dan rencana anggaran pada Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial;
    • menyusun dan mengendalikan program kerja dan Kegiatan pada Sub Bidang  Pengembangan Kompetensi Manajerial;
    • menyiapkan data/bahan pemecahan masalah Pengembangan kompetensi manajerial di lingkungan pemerintah daerah;
    • menyiapkan bahan rancangan peraturan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan  pengembangan kompetensi manajerial;
    • melakukan kegiatan pelayanan teknis  dan administrasi terkait pengembangan kompetensi manajerial;
    • melakukan pendataan terhadap Aparatur Sipil Negara yang belum/telah mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural;
    • mengolah data dan menyusun analisis kebutuhan Pendidikan dan pelatihan Struktural;
    • melakukan fasilitasi pelaksanaan/pengiriman Aparatur Sipil Negara untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural;
    • menyusun standar kompetensi manajerial aparatur sipil negara;
    • melakukan fasilitasi pengembangan dan penilaian kompetensi pegawai (assessment center);
    • menyiapkan bahan dan melakukan verifikasi terhadap pengajuan  izin dan tugas belajar;
    • melakukan fasilitasi pelaksanaan ujian dinas dan penyesuaian ijazah;
    • menyiapkan dan menganalisa data dalam rangka penyusunan pola karir Aparatur Sipil Negara;
    • melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pada Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial;
    • menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pada Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial kepada atasan;
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
    • memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
  3. Sub Bidang Pembinaan Disiplin dan Fasilitasi Korps ASN mempunyai tugas :
    • menyusun rencana kerja dan rencana anggaran pada Sub Bidang Pembinaan Disiplin dan Fasilitasi Korps ASN;
    • menyusun dan mengendalikan program kerja dan kegiatan pada Sub Bidang  Pembinaan Disiplin dan Fasilitasi Korps ASN;
    • menyiapkan data/bahan pemecahan masalah pembinaan korps ASN dan disiplin di lingkungan pemerintah daerah;
    • menyiapkan bahan rancangan peraturan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pembinaan korps ASN dan disiplin;
    • melakukan penyiapan pembinaan korps ASN dan penegakan disiplin pegawai;
    • merekapitulasi laporan absensi kehadiran pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah;
    • melakukan fasilitasi terhadap pemberian izin cuti pegawai, izin perkawinan dan  izin perceraian;
    • menyiapkan bahan pemberian penghargaan/tanda jasa;
    • melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pada Sub Bidang Pembinaan Disiplin dan Fasilitasi Korps ASN;
    • menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pada Sub Bidang Pembinaan Disiplin dan Fasilitasi Korps ASN kepada atasan;
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
    • memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.

BKD Bangka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bangka
Jl. Jend. A. Yani (Jalur Dua) Sungailiat - Bangka Telp./Fax. : (0717) 92414 Kode Pos 33215
Website : http://bkd.bangka.go.id Email : bkpsdmd[at]bangka.go.id
© 2024 BKPSDMD Kabupaten Bangka Follow BKPSDMD Kabupaten Bangka : Facebook Twitter Linked Youtube