header-int

Bidang Sistem Informasi Kepegawaian

Posted by : Administrator
Share

TUGAS :

Membantu Kepala Badan dalam menyiapkan perumusan kebijakan operasional, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan serta membina pelaksanaan tugas di bidang  sistem informasi kepegawaian yang meliputi pengolahan data dan pengembangan sistem informasi, pengelolaan arsip kepegawaian serta pelaksanaan manajemen kinerja pegawai.

FUNGSI :

  1. penerapan standarisasi sistem aplikasi pelayanan kepegawaian Nasional berbasis teknologi informasi;
  2. pengolahan data dan informasi kepegawaian;
  3. pelayanan penyajian dan pertukaran data dan informasi kepegawaian;
  4. pelaksanaan koordinasi teknis dan perancangan sistem aplikasi kepegawaian;
  5. pelaksanaan pengembangan sistem informasi kepegawaian;
  6. pelaksanaan pengembangan dan pemeliharaan jaringan komputer;
  7. pelaksanaan pengembangan sistem pengelolaan arsip kepegawaian;
  8. pelaksanaan perekaman, penyimpanan dan pemeliharaan arsip kepegawaian;
  9. pelayanan informasi arsip kepegawaian;
  10. pelaksanaan koordinasi pelaksanaan manajemen kinerja yang meliputi penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana kinerja;
  11. pemantauan, pengevaluasian dan pemberian rekomendasi atas pelaksanaan rencana kinerja;
  12. pengelolaan dan pendokumentasian data kinerja;
  13. pelaporan penilaian kinerja pegawai;
  14. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; dan
  15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Sistem Informasi Kepegawaian membawahi :

  1. Sub Bidang Pengolahan Data dan Pengembangan Sistem Informasi mempunyai tugas :
    • menyusun rencana kerja dan rencana anggaran pada Sub Bidang Pengolahan Data dan Pengembangan Sistem Informasi;
    • menyusun dan mengendalikan program kerja dan kegiatan pada Sub Bidang Pengolahan Data dan Pengembangan Sistem Informasi;
    • menyiapkan data/bahan pemecahan masalah pengolahan data dan pengembangan sistem informasi  kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah;
    • menyiapkan bahan rancangan peraturan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pengolahan data dan pengembangan sistem informasi  kepegawaian;
    • melakukan kegiatan pelayanan teknis  dan administrasi terkait pengolahan data dan pengembangan sistem informasi  kepegawaian;
    • melakukan penyiapan penerapan standarisasi sistem aplikasi pelayanan kepegawaian Nasional berbasis teknologi informasi;
    • melakukan pengumpulan dan pengolahan data kepegawaian;
    • melakukan penyajian dan pertukaran data/informasi kepegawaian;
    • melakukan koordinasi teknis dan perancangan sistem aplikasi kepegawaian;
    • melakukan pemeliharaan jaringan komputer;
    • melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pada Sub Bidang Pengolahan Data dan Pengembangan Sistem Informasi;
    • menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pada Sub Bidang Pengolahan Data dan Pengembangan Sistem Informasi kepada Atasan;
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
    • memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya
  2. Sub Bidang Arsip Kepegawaian mempunyai tugas:
    • menyiapkan bahan rumusan rencana kerja dan anggaran pada Sub Bidang Arsip Kepegawaian;
    • menyiapkan bahan rumusan perencanaan dan pengembangan sistem pengarsipan naskah/dokumen pegawai;
    • menyiapkan rumusan standarisasi dokumen arsip kepegawaian;
    • menyiapkan data dan informasi dalam rangka pembangunan dan pengembangan sistem aplikasi arsip kepegawaian berbasis teknologi informasi;
    • melaksanakan fasilitasi dan pelayanan arsip kepegawaian;
    • menyiapkan data/bahan pemecahan masalaharsip kepegawaian di lingkungan Pemerintah Daerah;
    • menyiapkan bahan rancangan peraturan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan arsip kepegawaian;
    • melakukan pengelolaan, pemeliharaan dan pengamanan dokumen naskah kepegawaian dalam bentuk fisik maupun digital;
    • melakukan perekaman, penyimpanan dan pemeliharaan serta pelayanan informasi arsip kepegawaian;
    • melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pada Sub Bidang Arsip Kepegawaian;
    • menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pada Sub Bidang Arsip Kepegawaian kepada atasan;
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
    • memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
  3. Sub Bidang Manajemen Kinerja mempunyai tugas :
    • menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Sub BidangManajemen Kinerja;
    • menyiapkan bahan rumusan kebijakan standarisasi kinerja ASN;
    • menyiapkan data dan informasi dalam rangka pembangunan dan pengembangan sistem aplikasi kinerja berbasis teknologi informasi;
    • melaksanakan pelayanan fasilitasi teknis kebijakan penyusunan penilaian dan pengukuran kinerja AparaturSipil Negara (ASN);
    • mendokumentasikan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (P2KP);
    • menyiapkanbahanpelaksanaanpengendaliandanevaluasipenyusunandanpengukurankinerjapadaPerangkat Daerah;
    • menyiapkanstandarisasikompetensijabatanmanajerialdanteknisAparaturSipil Negara (ASN);
    • melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di Sub BidangManajemen Kinerja;
    • menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pada  Sub BidangManajemen Kinerja;
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
    • memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.

BKD Bangka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bangka
Jl. Jend. A. Yani (Jalur Dua) Sungailiat - Bangka Telp./Fax. : (0717) 92414 Kode Pos 33215
Website : http://bkd.bangka.go.id Email : bkpsdmd[at]bangka.go.id
© 2024 BKPSDMD Kabupaten Bangka Follow BKPSDMD Kabupaten Bangka : Facebook Twitter Linked Youtube