header-int

Cuti

Posted by : Administrator
Share

CUTI TAHUNAN (ESELON II)

Persyaratan Umum :

  1. Lamanya cuti tahunan adalah 12 hari kerja (dikurangi cuti bersama) dan tidak dapat dipecah?pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 hari
  2. Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan, dapat diambil dalam tahun berikutnya paling lama 18 hari kerja (dikurangi cuti bersama) termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan
  3. Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 tahun berturut-turut, dapat diambil dalam tahun berikutnya paling lama 24 hari kerja (dikurangi cuti bersama) termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan

Persyaratan Administrasi :

  1. Surat pengantar dari instansi
  2. Surat permohonan cuti dari PNS/Pejabat yang bersangkutan yang telah disetujui oleh atasan langsung dengan mencantumkan waktu dan lamanya cuti.

CUTI BESAR (HAJI/UMROH)

Persyaratan Umum :

  1. Cuti besar diberikan kepada PNS yang yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 tahun secara terus menerus
  2. Cuti diberikan paling lama 3 bulan
  3. PNS yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan

Persyaratan Administrasi :

  1. Surat pengantar dari instansi
  2. Surat permohonan cuti dari PNS yang bersangkutan yang telah disetujui oleh atasan langsung, dengan mencantumkan waktu dan lamanya cuti
  3. Surat keterangan perjalanan haji/umroh dari Departemen Agama/Biro Perjalanan.

CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA

Persyaratan Umum :

  1. Cuti diluar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus
  2. Cuti diberikan paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun apabila ada alasan yang penting untuk memperpanjangnya
  3. Selama menjalankan CLTN, PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan dari Negara dan masa kerja tidak diperhitungkan
  4. Apabila telah selesai menjalankan CLTN wajib melapor kepada instansi induk untuk diaktifkan kembali, apabila tidak melaporkan diri maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS

Persyaratan Administrasi :

  1. Surat pengantar dari instansi
  2. Surat permohonan cuti dari PNS yang bersangkutan yang telah disetujui oleh atasan langsung dengan mencantumkan waktu/ lamanya cuti dan alasan cuti
  3. Fotocopy SK. CPNS
  4. Fotocopy SK. PNS
  5. Fotocopy SK. Pangkat terakhir
  6. Fotocopy SK. Gaji Berkala terakhir
  7. Asli Surat Keterangan yang mendukung alasan cuti
  8. Fotocopy DP3/SKP PNS 1 tahun terakhir.

BKD Bangka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bangka
Jl. Jend. A. Yani (Jalur Dua) Sungailiat - Bangka Telp./Fax. : (0717) 92414 Kode Pos 33215
Website : http://bkd.bangka.go.id Email : bkpsdmd[at]bangka.go.id
© 2024 BKPSDMD Kabupaten Bangka Follow BKPSDMD Kabupaten Bangka : Facebook Twitter Linked Youtube