CUTI TAHUNAN (ESELON II)
Persyaratan Umum :
- Lamanya cuti tahunan adalah 12 hari kerja (dikurangi cuti bersama) dan tidak dapat dipecah?pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 hari
- Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan, dapat diambil dalam tahun berikutnya paling lama 18 hari kerja (dikurangi cuti bersama) termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan
- Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 tahun berturut-turut, dapat diambil dalam tahun berikutnya paling lama 24 hari kerja (dikurangi cuti bersama) termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan
Persyaratan Administrasi :
- Surat pengantar dari instansi
- Surat permohonan cuti dari PNS/Pejabat yang bersangkutan yang telah disetujui oleh atasan langsung dengan mencantumkan waktu dan lamanya cuti.
CUTI BESAR (HAJI/UMROH)
Persyaratan Umum :
- Cuti besar diberikan kepada PNS yang yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 tahun secara terus menerus
- Cuti diberikan paling lama 3 bulan
- PNS yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan
Persyaratan Administrasi :
- Surat pengantar dari instansi
- Surat permohonan cuti dari PNS yang bersangkutan yang telah disetujui oleh atasan langsung, dengan mencantumkan waktu dan lamanya cuti
- Surat keterangan perjalanan haji/umroh dari Departemen Agama/Biro Perjalanan.
CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA
Persyaratan Umum :
- Cuti diluar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus
- Cuti diberikan paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun apabila ada alasan yang penting untuk memperpanjangnya
- Selama menjalankan CLTN, PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan dari Negara dan masa kerja tidak diperhitungkan
- Apabila telah selesai menjalankan CLTN wajib melapor kepada instansi induk untuk diaktifkan kembali, apabila tidak melaporkan diri maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS
Persyaratan Administrasi :
- Surat pengantar dari instansi
- Surat permohonan cuti dari PNS yang bersangkutan yang telah disetujui oleh atasan langsung dengan mencantumkan waktu/ lamanya cuti dan alasan cuti
- Fotocopy SK. CPNS
- Fotocopy SK. PNS
- Fotocopy SK. Pangkat terakhir
- Fotocopy SK. Gaji Berkala terakhir
- Asli Surat Keterangan yang mendukung alasan cuti
- Fotocopy DP3/SKP PNS 1 tahun terakhir.