PENGANGKATAN PERTAMA/PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Persyaratan Administrasi :
- Surat Pengantar dari SKPD
- Fotocopy SK CPNS, SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Fotocopy Kartu Pegawai
- Fotocopy SKP Tahun Terakhir
- Fotocopy Ijazah yang telah diakui sebagai Angka Kredit
- Fotocopy Sertifikat DIKLAT Fungsional (jika disyaratkan)
- Fotocopy Penetapan Angka Kredit (PAK)
- Surat Pernyataan Telah Melaksanakan Kegiatan Fungsional Min. 2 Tahun (jika diisyaratkan)
KENAIKAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Persyaratan Administrasi :
- Surat Pengantar dari SKPD
- Fotocopy SK CPNS, SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- Fotocopy SK Jabatan Terakhir
- Fotocopy Kartu Pegawai
- Fotocopy SKP Tahun Terakhir
- Fotocopy Ijazah yang telah diakui sebagai Angka Terakhir
- Fotocopy Sertifikat DIKLAT Penjenjangan/Uji Kompetensi dari Instansi Pembina Jabatan Fungsional (jika dipersyaratkan)
- Fotocopy Penetapan Angka Kredit (PAK)
PEMBEBASAN DARI JABATAN FUNGSIONAL
Persyaratan Administrasi :
- Surat Pengantar dari SKPD
- Fotocopy SK CPNS, SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- Fotocopy SK Jabatan Terakhir
- Fotocopy Kartu Pegawai
- Fotocopy SKP Tahun Terakhir
- Fotocopy Ijazah yang telah diakui sebagai Angka Kredit
- Fotocopy Penetapan Angka Kredit (PAK)
- Fotocopy SK Pelantikan Jabatan Struktural (jika pembebasan karena menduduki jabatan)
- Fotocopy SK Hukuman Disiplin (jika pembebasan karena terkena hukuman disiplin)
- Fotocopy SK Tugas Belajar (jika pembebasan karena tugas belajar)
PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Persyaratan Administrasi :
- Surat Pengantar dari SKPD
- Fotocopy SK CPNS, SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- Fotocopy SK Jabatan Terakhir
- Fotocopy SK Pembebasan Sementara
- Fotocopy Kartu Pegawai
- Fotocopy SKP Tahun Terakhir
- Fotocopy Ijazah yang telah diakui sebagai Angka Kredit
- Fotocopy Penetapan Angka Kredit (PAK) yang tertera pada SK Pembebasan Sementara
- Fotocopy Penetapan Angka Kredit (PAK) terbaru (jika pembebasan sementara karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit)
- Fotocopy SK Pemberhentian dari Jabatan Struktural (jika pembebasan karena menduduki jabatan)
- Fotocopy SK Hukuman Disiplin (jika pembebasan karena terkena hukuman disiplin)
- Fotocopy SK Pengembalian Tugas Belajar (jika pembebasan karena tugas belajar)