header-int

Fungsional

Posted by : Administrator
Share

PENGANGKATAN PERTAMA/PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN DALAM JABATAN FUNGSIONAL

Persyaratan Administrasi :

  1. Surat Pengantar dari SKPD
  2. Fotocopy SK CPNS, SK Kenaikan Pangkat terakhir
  3. Fotocopy Kartu Pegawai
  4. Fotocopy SKP Tahun Terakhir
  5. Fotocopy Ijazah yang telah diakui sebagai Angka Kredit
  6. Fotocopy Sertifikat DIKLAT Fungsional (jika disyaratkan)
  7. Fotocopy Penetapan Angka Kredit (PAK)
  8. Surat Pernyataan Telah Melaksanakan Kegiatan Fungsional Min. 2 Tahun (jika diisyaratkan)

KENAIKAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL

Persyaratan Administrasi :

  1. Surat Pengantar dari SKPD
  2. Fotocopy SK CPNS, SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  3. Fotocopy SK Jabatan Terakhir
  4. Fotocopy Kartu Pegawai
  5. Fotocopy SKP Tahun Terakhir
  6. Fotocopy Ijazah yang telah diakui sebagai Angka Terakhir
  7. Fotocopy Sertifikat DIKLAT Penjenjangan/Uji Kompetensi dari Instansi Pembina Jabatan Fungsional (jika dipersyaratkan)
  8. Fotocopy Penetapan Angka Kredit (PAK)

PEMBEBASAN DARI JABATAN FUNGSIONAL

Persyaratan Administrasi :

  1. Surat Pengantar dari SKPD
  2. Fotocopy SK CPNS, SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  3. Fotocopy SK Jabatan Terakhir
  4. Fotocopy Kartu Pegawai
  5. Fotocopy SKP Tahun Terakhir
  6. Fotocopy Ijazah yang telah diakui sebagai Angka Kredit
  7. Fotocopy Penetapan Angka Kredit (PAK)
  8. Fotocopy SK Pelantikan Jabatan Struktural (jika pembebasan karena menduduki jabatan)
  9. Fotocopy SK Hukuman Disiplin (jika pembebasan karena terkena hukuman disiplin)
  10. Fotocopy SK Tugas Belajar (jika pembebasan karena tugas belajar)

PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL

Persyaratan Administrasi :

  1. Surat Pengantar dari SKPD
  2. Fotocopy SK CPNS, SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  3. Fotocopy SK Jabatan Terakhir
  4. Fotocopy SK Pembebasan Sementara
  5. Fotocopy Kartu Pegawai
  6. Fotocopy SKP Tahun Terakhir
  7. Fotocopy Ijazah yang telah diakui sebagai Angka Kredit
  8. Fotocopy Penetapan Angka Kredit (PAK) yang tertera pada SK Pembebasan Sementara
  9. Fotocopy Penetapan Angka Kredit (PAK) terbaru (jika pembebasan sementara karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit)
  10. Fotocopy SK Pemberhentian dari Jabatan Struktural (jika pembebasan karena menduduki jabatan)
  11. Fotocopy SK Hukuman Disiplin (jika pembebasan karena terkena hukuman disiplin)
  12. Fotocopy SK Pengembalian Tugas Belajar (jika pembebasan karena tugas belajar)

BKD Bangka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bangka
Jl. Jend. A. Yani (Jalur Dua) Sungailiat - Bangka Telp./Fax. : (0717) 92414 Kode Pos 33215
Website : http://bkd.bangka.go.id Email : bkpsdmd[at]bangka.go.id
© 2024 BKPSDMD Kabupaten Bangka Follow BKPSDMD Kabupaten Bangka : Facebook Twitter Linked Youtube