SYARAT PENGUSULAN KARIS/KARSU
- Fotocopy SK. CPNS
- Fotocopy SK. PNS
- Fotocopy Akta Nikah (Legalisir KUA/Dukcapil)
- Daftar Laporan Perkawinan Pertama (diambil di BKPSDMD)
- Daftar Keluarga (diambil di BKPSDMD)
- Foto ukuran 2x3 hitam putih (3 lembar untuk Suami/Istri)
Syarat pengusulan rangkap 2 (dua) di legalisir