header-int

Kepangkatan

Posted by : Administrator
Share

PERSYARATAN DAN KELENGKAPAN BERKAS KENAIKAN PANGKAT

Persyaratan Umum

  1. SK CPNS.
  2. SK PNS.
  3. SK Pangkat Terakhir.
  4. Kartu Pegawai / Jika belum ada, buat surat keterangan Karpeg di BKPSDMD Kab. Bangka.
  5. SKP sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, format ukuran P2KP sesuai strandar dengan ukuran kertas A3.
  6. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dari OPD masing-masing.
  7. SK Peninjauan masa kerja (bila ada).
  8. Fotocopy Ijazah dari pertama kali saat diangkat menjadi CPNS sampai dengan ijazah   terakhir.
  9. Sertifikat Ujian Dinas Kenaikan Pangkat (untuk Gol. II/d ke Gol. III/a) atau Sertifikat PIM III (untuk Gol. III/d ke Gol. IV/a).
  10. Surat Pengantar Usulan Kenaikan Pangkat dari Pimpinan OPD
  11. Berkas lainnya bilamana diminta oleh BKN

 

Persyaratan Khusus

A. Kenaikan Pangkat Reguler

Selain persyaratan umum, PNS yang diusulkan pangkatnya tidak melampaui batas pangkat sesuai jenjang pendidikan yang dimiliki. Contoh : pendidikan SLTA tidak dapat diusulkan ke pangkat III/c terkecuali ybs telah menduduki jabatan eselon IV.

B. Kenaikan Pangkat Pilihan

a. Yang menduduki Jabatan Struktural

Selain persyaratan umum, wajib melampirkan :

  • SK Jabatan Struktural dan Surat Pernyataan Pelantikan terakhir
  • SK Jabatan Struktural dan Surat Pernyataan Pelantikan eselon satu tingkat leih rendah dari jabatan yang didudukinya sekarang bagi yang sebelumnya menduduki jabatan.
  • PNS yang diusulkan tidak melampaui batas pangkat sesuai jenjang pendidikan dan jabatan yang dimiliki. Contoh Pendidikan S1 pada saat ini masih menduduki jaatan eselon IV a, maka tidak dapat diusulkan ke jenjang pangkat IV/a.

b. Yang menduduki Jabatan Fungsional

Selain persyaratan umum, wajib melampirkan :

  • Penilaian Angka Kredit (PAK) yang lama da baru asli bukan fotocopy yang nilainya telah mmenuhi persyaratan yang ditentukan
  • SK pengangkatan jabatan fungsional yang pertama
  • SK Jabatan Fungsional terakhir.

c. Penyesuaian Ijazah

Selain persyaratan umum, wajib melampirkan :

Khusus Tugas Belajar

  • SK Tugas Belajar
  • SK Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional pada waktu mendapatkan SK Tugas Belajar
  • SPT Pengembalian dari BKPSDMD Kab. Bangka dan SK Pengaktifan Kembali
  • Surat pengembalian PNS Tugas Belajar dari Universitas/ Institut/ Sekolah Tinggi
  • Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir asli oleh pejabat yang berwenang.
  • Sekurangnya telah 1(satu) tahun dalam pangkat terakhir
  • Bagi PNS Fungsional melampirkan PAK.

Khusus Izin Belajar

  • Sertifikat Lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat / Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
  • Surat Izin Belajar
  • Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir asli oleh pejabat yang berwenang.
  • Sekurangnya telah 1(satu) tahun dalam pangkat terakhir
  • Selain Universitas Terbuka, bagi Perguruan Tinggi Swasta lainnya melampirkan Surat Keterangan menempuh studi secara reguler dari Perguruan Tinggi
  • Bagi PNS Fungsional melampirkan PAK.

Ketentuan Lainnya:

  1. Dilegalisir oleh Pimpinan OPD masing-masing untuk kenaikan ke Gol. I, II, dan III sebanyak rangkap 2 (dua).
  2. Dilegalisir oleh Pimpinan OPD masing-masing untuk kenaikan ke Gol. IV/a dan IV/b sebanyak rangkap 3 (tiga).
  3. Dilegalisir oleh BKPSDMD untuk kenaikan ke Gol. IV/c, dst. Sebanyak rangkap 4 (empat)

BKD Bangka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bangka
Jl. Jend. A. Yani (Jalur Dua) Sungailiat - Bangka Telp./Fax. : (0717) 92414 Kode Pos 33215
Website : http://bkd.bangka.go.id Email : bkpsdmd[at]bangka.go.id
© 2024 BKPSDMD Kabupaten Bangka Follow BKPSDMD Kabupaten Bangka : Facebook Twitter Linked Youtube