header-int

Sekretariat

Posted by : Administrator
Share

TUGAS :

Sekretariat mempunyai tugas memimpin Sekretariat,  mengoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas di bidang kesekretariatan yang meliputi, penyiapan bahan penyusunan  program, penyelenggaraan urusan umum dan kepegawaian, rumah tangga, perelengkapan, pengelolaan keuangan dan pengoordinasian penyusunan program dan pelaporan bidang-bidang.

Penjabaran tugas Sekretaris adalah sebagai berikut:

  1. mengoordinasikan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan;
  2. melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Badan;
  3. melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana Badan;
  4. mengkoordinasi dan penyusunan produk hukum di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia Daerah di daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  5. menyelenggarakan pengelolaan barang milik daerah dan layanan pengadaan barang/jasa;
  6. mengkoordinasikan dan pengelolaan data dan informasi kepegawaian dan pengembangansumber daya manusia Daerah untuk penyusunan perencanaan dan pelaporan kegiatanBadan;
  7. menyiapkan rancangan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta menyiapkan laporan capaian kinerja Badan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
  8. mengoordinasikan pelaksanaan administrasi/ketatausahaan, kerumahtanggan dan keprotokolan Badan;
  9. mengoordinasikan pengelolaan arsip, dokumen, dan barang/perlengkapan serta barang milik Daerah (BMD);
  10. mengoordinasikan pelaksanaan administrasi,pelayanan kepegawaian, dan pembinaan kepegawaian Badan;
  11. mengoordinasikan pengelolaan urusan keuangan meliputi penyiapan bahan rencana anggaran pendapatan dan belanja, perbendaharaan, verifikasi, pembukuan, pelaporan, dan pertanggungjawabannya;
  12. mengoordinasikan pengelolaan hubungan masyarakat, informasi dan pengaduan pelayanan perizinan di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia Daerah;
  13. melakukan monitoring dan evaluasi kinerja kesekretariatan;
  14. mengoordinasikan pelaksanaan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPK);
  15. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

FUNGSI :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam rangka mendukung kelancaran tugas-tugas di bidang kesekretariatan yang meliputi penyusunan program kerja, penyelenggaran urusan umum, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, pengelolaan keuangan, koordinasi penyusunan program dan pelaporan;
  2. pengoordinasian penyelenggaraan tugas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah dan memberikan pelayanan administrasi kepada bidang-bidang lain di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah;
  3. penyusunan rencana program kerja dan anggaran belanja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah;
  4. penyiapan peraturan perundang-undangan di bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  5. penyelenggaraan urusan tata usaha kantor, rumah tangga/perlengkapan dan urusan kepegawaian, aset  di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah;
  6. pengoordinasian penyusunan produk hukum diBadanKepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah;
  7. pengelolaan data, evaluasi dan penyiapan laporan pelaksanaan program kerja dan penyusunan statistik dan dokumentasi di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah;
  8. penyiapan bahan pembinaan, pengendalian di bidang Kesekretariatan;
  9. pelaksanaan fungsilain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya;
  10. pemberian saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.

Sekretariat membawahi :

  1. Sub Bagian Perencanaan, Pelaporan dan Keuangan mempunyai tugas :
    • menyiapkan bahan dan menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Perencanaan, Pelaporan dan Keuangan;
    • mengumpulkan dan melakukan sistematisasi data untuk bahan penyusunan perencanaan dan pelaporan pelaksanaan tugas pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah;
    • melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penyajian data dan informasi serta menganalisis data laporan pelaksanaan kegiatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah;
    • menyiapkan bahan dan pelaksanaan pengoordinasian penyusunan dokumen perencanaan;
    • menghimpun dan menyiapkan bahan analisis, evaluasi serta melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan perencanaan dan pelaporan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah;
    • melakukan koordinasi horizontal dan vertikal serta lintas bidang dalam rangka penyusunan laporan pelaksanaan perencanaan dan pelaporan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah;
    • menyusun rancangan laporan capaian kinerja bulanan, triwulan dan semesteran dan tahunan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah;
    • menyiapkan administrasi dan menyusunrancangan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)Badan;
    • melakukan fasilitasi dan menyusun rencana kegiatan sebagai bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA);
    • menyiapkan bahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
    • melaksanakan pelayanan administrasi keuangan rutin;
    • menyelenggarakan administrasi pembukuan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    • mempersiapkan bahan pertanggungjawaban dan menyiapkan bahan laporan keuangan rutin sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    • memelihara dan menyimpan bukti dan dokumen keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    • menyusun laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Pelaporan dan Keuangan;
    • menyusun laporan bulanan, triwulan dan tahunan keuangan rutin sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban;
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya;
    • memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada Sekretaris tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
  2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
    • menyiapkan bahan dan menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Umum dan kepegawaian;
    • mengelola urusan surat masuk dan keluar, kearsipan, rumah tangga dan perlengkapan, kepegawaian dan keamanan kantor serta kenyamanan kerja;
    • mengelola urusan perjalanan dinas dan keprotokolan;
    • mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan kesejahteraan pegawai lingkup Badan;
    • merencanakan dan melaksanakan pengembangan sumber daya manusia lingkup Badan;
    • mengendalikan arsip aktif dan dinamis lingkup Badan;
    • melaksanakan kegiatan pengetikan dan penggandaan surat;
    • menyiapkan administrasi pengaturan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan lingkungan kantor;
    • melaksanakan administrasi barang dan perlengkapan kantor;
    • menyiapkan bahan administrasi pengadaan, penyaluran dan pemakaian, penggunaan dan penghapusan barang dan perlengkapan;
    • menyiapkan bahan administrasi penggunaan dan pemakaian kendaraan kantor;
    • mempersiapkan Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit (RPBU);
    • menyusun laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris; dan
    • memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada Sekretaris tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.

BKD Bangka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bangka
Jl. Jend. A. Yani (Jalur Dua) Sungailiat - Bangka Telp./Fax. : (0717) 92414 Kode Pos 33215
Website : http://bkd.bangka.go.id Email : bkpsdmd[at]bangka.go.id
© 2024 BKPSDMD Kabupaten Bangka Follow BKPSDMD Kabupaten Bangka : Facebook Twitter Linked Youtube