Panduan layanan ASN
Kepangkatan
Panduan kenaikan pangkat PNS dan periode pengusulan.
01 Syarat dokumen
- Siapkan SK pangkat terakhir dan data jabatan yang sesuai pada data kepegawaian.
- Siapkan dokumen penilaian kinerja dan dokumen pendukung sesuai jenis kenaikan pangkat.
- Untuk jabatan fungsional, periksa penetapan angka kredit dan persyaratan jenjang yang berlaku.
- Konfirmasikan daftar berkas final kepada pengelola kepegawaian sebelum pengajuan.
02 Alur pengajuan
- Periksa kesesuaian data dan kelayakan kenaikan pangkat bersama pengelola kepegawaian perangkat daerah.
- Lengkapi dokumen sesuai jenis usulan dan serahkan melalui kanal resmi instansi.
- Pengelola memverifikasi dan memproses usulan melalui layanan BKN sesuai kewenangan.
- Pantau hasil pemeriksaan; lengkapi perbaikan jika diminta.
Informasi tambahan
Rujukan ditinjau 24 September 2026. Panduan ini merangkum ketentuan nasional. Format berkas, batas penerimaan, dan prosedur lokal mengikuti konfirmasi pengelola kepegawaian BKPSDMD Kabupaten Bangka.
Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 menetapkan periode kenaikan pangkat setiap tanggal 1 pada 12 bulan dalam setahun, berlaku mulai 1 Oktober 2025. Periode bulanan tidak berarti kenaikan pangkat otomatis setiap bulan; persyaratan masing-masing jenis usulan tetap berlaku.
Batas pengiriman usulan mendahului tanggal mulai kenaikan pangkat. Ikuti jadwal penerimaan berkas instansi dan jadwal BKN; jangan menganggap seluruh berkas dapat diajukan pada hari pertama periode.