Panduan layanan ASN
Pemberhentian dan Pensiun
Persiapan administrasi pemberhentian serta hak pensiun PNS.
01 Syarat dokumen
- SK CPNS/PNS, pangkat terakhir, dan jabatan terakhir.
- Data perorangan calon penerima pensiun serta riwayat masa kerja.
- Dokumen keluarga sesuai keadaan untuk penetapan hak keluarga.
- Dokumen khusus sesuai dasar pemberhentian, misalnya permohonan atau keterangan kematian.
02 Alur pengajuan
- Konsultasikan dasar pemberhentian dan waktu persiapan berkas.
- Periksa kesesuaian data pegawai serta keluarga.
- Instansi memproses usulan dan pertimbangan teknis sesuai kewenangan.
- Terima keputusan dan selesaikan administrasi manfaat melalui lembaga yang berwenang.
Informasi tambahan
Rujukan ditinjau 24 September 2026. Panduan nasional ini menjadi bahan persiapan. Format berkas, jadwal, kanal pengajuan, dan ketentuan pelaksanaan Kabupaten Bangka dikonfirmasi melalui pengelola kepegawaian.
Pemberhentian PNS memiliki beberapa dasar, antara lain mencapai batas usia pensiun, permintaan sendiri, meninggal dunia, atau sebab lain menurut peraturan. PerBKN 3/2020 mengatur petunjuk teknis pemberhentian PNS.
Hak pensiun diperiksa menurut dasar pemberhentian dan persyaratan yang berlaku. Batas usia tidak sama untuk semua jabatan. Administrasi pemberhentian PPPK mengikuti ketentuan tersendiri dan tidak disamakan dengan pensiun PNS.