Panduan layanan ASN
Kartu Pegawai (KARPEG)
Lihat persyaratan dan informasi pengajuan layanan.
01 Syarat dokumen
SYARAT KARPEG
- Fotocopy SK. CPNS
- Fotocopy SK. PNS
- Fotocopy STPPL
- Fotocopy SPT & SPMT pengangkatan dari honorer
- Foto ukuran 2×3 hitam putih (3 lembar)
Syarat pengusulan rangkap 2 (dua) di legalisir
02 Alur pengajuan
Alur pengajuan belum dipublikasikan. Konfirmasikan prosedur kepada petugas sebelum mengajukan berkas.
