Pemerintah Kabupaten BangkaSurvei kepuasan masyarakat

Panduan layanan ASN

Izin Belajar / Tugas Belajar

Pengembangan pendidikan, tugas belajar, dan pencantuman gelar.

01 Syarat dokumen

  • Rencana pendidikan: program studi, perguruan tinggi, jadwal, dan pembiayaan.
  • Dokumen kepegawaian serta dokumen penerimaan/pendidikan sesuai skema yang diajukan.
  • Untuk pencantuman gelar, siapkan ijazah, transkrip, dan dokumen pendidikan pendukung sesuai ketentuan BKN.
  • Konfirmasikan persyaratan instansi dan penetapan tugas belajar sebelum pelaksanaan pendidikan.

02 Alur pengajuan

  1. Konsultasikan kesesuaian pendidikan dengan kebutuhan pengembangan kompetensi instansi.
  2. Ajukan dokumen kepada pengelola kepegawaian untuk diperiksa dan diproses kepada pejabat berwenang.
  3. Ikuti kewajiban yang tercantum dalam penetapan tugas belajar.
  4. Setelah selesai, ajukan pembaruan data pendidikan/pencantuman gelar melalui pengelola instansi sesuai ketentuan.

Informasi tambahan

Rujukan ditinjau 24 September 2026. Panduan ini merangkum ketentuan nasional. Format berkas, batas penerimaan, dan prosedur lokal mengikuti konfirmasi pengelola kepegawaian BKPSDMD Kabupaten Bangka.

Perda Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2024 mencabut Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Izin Belajar dan Tugas Belajar. Karena itu, Perda 11/2011 tidak digunakan sebagai dasar hukum yang masih berlaku pada panduan ini.

Pengembangan kompetensi melalui pendidikan merujuk pada SE Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021. Penetapan skema dan persyaratan lokal tetap perlu dikonfirmasi kepada BKPSDMD.

Untuk pencantuman gelar, BKN menerbitkan SE 15/2024 dan penjelasan melalui Surat Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025. Pencantuman gelar tidak dengan sendirinya merupakan persetujuan kenaikan pangkat.

Rujukan resmi