Panduan layanan ASN
Manajemen Talenta
Informasi pemetaan potensi, kinerja, dan pengembangan talenta ASN.
01 Syarat dokumen
- Profil kepegawaian dan riwayat jabatan yang mutakhir.
- Riwayat pendidikan, kompetensi, pelatihan, dan kinerja.
- Dokumen atau hasil asesmen sesuai tahapan yang ditetapkan instansi.
02 Alur pengajuan
- Perbarui profil dan bukti kompetensi.
- Ikuti pemetaan atau asesmen berdasarkan pemberitahuan instansi.
- Pengelola memvalidasi data dan menindaklanjuti hasil pemetaan.
- Ikuti rencana pengembangan dan evaluasi yang ditetapkan.
Informasi tambahan
Rujukan ditinjau 24 September 2026. Panduan nasional ini menjadi bahan persiapan. Format berkas, jadwal, kanal pengajuan, dan ketentuan pelaksanaan Kabupaten Bangka dikonfirmasi melalui pengelola kepegawaian.
Manajemen Talenta ASN mengacu pada PermenPANRB 3/2020 sebagaimana diubah dengan PermenPANRB 20/2025. Pengelolaannya mencakup pemetaan, pengembangan, dan penempatan talenta sesuai kebutuhan organisasi serta prinsip merit.
Peran pegawai adalah memastikan data kompetensi, pengalaman, dan kinerja mutakhir serta mengikuti asesmen atau pengembangan yang ditetapkan. Masuk kelompok talenta tidak otomatis menjamin promosi. Penetapan mengikuti proses instansi dan pejabat berwenang.
Informasi hasil asesmen individu disampaikan melalui kanal yang berwenang, bukan daftar terbuka pada situs ini.