Panduan layanan ASN
Absensi
Pencatatan kehadiran dan pengajuan koreksi absensi.
01 Syarat dokumen
- Identitas pegawai, unit kerja, serta tanggal dan waktu yang perlu diperiksa.
- Rekap kehadiran atau bukti kendala pencatatan.
- Dokumen pendukung sesuai keadaan: surat tugas, persetujuan cuti, atau keterangan lain yang sah.
02 Alur pengajuan
- Periksa rekap kehadiran pada kanal resmi instansi.
- Laporkan ketidaksesuaian beserta bukti kepada atasan/pengelola.
- Pengelola memverifikasi dan memproses koreksi sesuai kewenangan.
- Periksa hasil koreksi pada rekap berikutnya.
Informasi tambahan
Rujukan ditinjau 24 September 2026. Panduan nasional ini menjadi bahan persiapan. Format berkas, jadwal, kanal pengajuan, dan ketentuan pelaksanaan Kabupaten Bangka dikonfirmasi melalui pengelola kepegawaian.
Absensi mendokumentasikan kehadiran dan pelaksanaan jam kerja. Apabila terdapat catatan tidak sesuai, sampaikan bukti kepada atasan dan pengelola absensi. Koreksi harus dapat ditelusuri; catatan kehadiran bukan satu-satunya dasar penilaian kinerja.
Kewajiban kehadiran PNS dan pemeriksaan pelanggaran disiplin mengacu pada PP 94/2021 dan PerBKN 6/2022. Aplikasi, batas koreksi, pola kerja, serta pengecualian setempat mengikuti ketentuan instansi.