Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (PPSDM)
Cuti
Panduan cuti PNS dan PPPK sesuai status pegawai.
01 Syarat dokumen
- Permohonan cuti yang menyebutkan jenis, tanggal, durasi, dan alamat selama cuti.
- Data sisa hak cuti bila mengajukan cuti tahunan.
- Dokumen pendukung sesuai jenis cuti, misalnya surat keterangan dokter untuk cuti sakit.
- Persetujuan dan kelengkapan mengikuti kewenangan pejabat pemberi cuti.
02 Alur pengajuan
- Pastikan aturan yang digunakan sesuai status PNS atau PPPK.
- Ajukan permohonan melalui atasan/pengelola kepegawaian sesuai mekanisme instansi.
- Pengelola memeriksa hak cuti dan dokumen sebelum diteruskan kepada pejabat berwenang.
- Periksa keputusan cuti dan ketentuan pelaksanaannya.
Informasi tambahan
Rujukan ditinjau 24 September 2026. Panduan ini merangkum ketentuan nasional. Format berkas, batas penerimaan, dan prosedur lokal mengikuti konfirmasi pengelola kepegawaian BKPSDMD Kabupaten Bangka.
Cuti PNS mengacu pada Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021. Jenis dan syarat cuti perlu diperiksa sesuai keadaan pegawai; tidak semua cuti diproses dengan ketentuan yang sama.
Cuti PPPK diatur tersendiri dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022. Jangan menggunakan seluruh jenis hak cuti PNS sebagai dasar cuti PPPK. Untuk keadaan mendesak atau pengajuan khusus, segera konsultasikan kepada pengelola kepegawaian.