Panduan layanan ASN
Jabatan Fungsional
Pengembangan jabatan fungsional dan ketentuan angka kredit.
01 Syarat dokumen
- SK jabatan dan pangkat terakhir serta data jabatan yang sesuai.
- Dokumen penilaian kinerja dan penetapan angka kredit sesuai jenis usulan.
- Dokumen kompetensi atau persyaratan khusus dari instansi pembina jabatan, bila dipersyaratkan.
02 Alur pengajuan
- Tentukan jenis layanan: pengangkatan, pengembangan kompetensi, kenaikan jenjang, atau kenaikan pangkat.
- Konsultasikan kebutuhan dan berkas kepada pengelola kepegawaian.
- Lengkapi penilaian kinerja/angka kredit serta persyaratan khusus jabatan.
- Instansi memproses usulan sesuai kewenangan; administrasi kenaikan pangkat dikoordinasikan dengan Bidang Mutasi.
Informasi tambahan
Rujukan ditinjau 24 September 2026. Panduan ini merangkum ketentuan nasional. Format berkas, batas penerimaan, dan prosedur lokal mengikuti konfirmasi pengelola kepegawaian BKPSDMD Kabupaten Bangka.
PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 mengatur jabatan fungsional serta angka kredit, kenaikan pangkat, dan jenjang jabatan.
Dalam model konversi, angka kredit berasal dari predikat kinerja. Panduan DUPAK konvensional tidak digunakan sebagai satu-satunya petunjuk umum untuk seluruh jabatan. Periksa pula ketentuan khusus instansi pembina jabatan.