Pemerintah Kabupaten Bangka

Panduan layanan ASN

Kartu Pegawai (KARPEG)

Lihat persyaratan dan informasi pengajuan layanan.

01 Syarat dokumen

SYARAT KARPEG

  1. Fotocopy SK. CPNS
  2. Fotocopy SK. PNS
  3. Fotocopy STPPL
  4. Fotocopy SPT & SPMT pengangkatan dari honorer
  5. Foto ukuran 2×3 hitam putih (3 lembar)

Syarat pengusulan rangkap 2 (dua) di legalisir

02 Alur pengajuan

Alur pengajuan belum dipublikasikan. Konfirmasikan prosedur kepada petugas sebelum mengajukan berkas.