Pemerintah Kabupaten BangkaSurvei kepuasan masyarakat

Panduan layanan ASN

Pencantuman Gelar

Pembaruan gelar akademik pada data kepegawaian ASN.

01 Syarat dokumen

  • Ijazah dan transkrip nilai yang sah.
  • Data identitas serta riwayat pendidikan yang akan diperbarui.
  • Dokumen pendidikan/tugas belajar dan dokumen khusus sesuai keadaan serta ketentuan BKN.

02 Alur pengajuan

  1. Periksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendidikan.
  2. Sampaikan permohonan melalui pengelola kepegawaian.
  3. Instansi memverifikasi dan memproses usulan ke BKN.
  4. Periksa hasil penetapan dan pembaruan data.

Informasi tambahan

Rujukan ditinjau 24 September 2026. Panduan nasional ini menjadi bahan persiapan. Format berkas, jadwal, kanal pengajuan, dan ketentuan pelaksanaan Kabupaten Bangka dikonfirmasi melalui pengelola kepegawaian.

SE Kepala BKN 15/2024 dan penjelasan melalui Surat Kepala BKN 3/2025 menjadi rujukan pencantuman gelar. Dokumen pendidikan diperiksa melalui instansi. Pencantuman gelar tidak otomatis memberikan kenaikan pangkat atau perubahan jabatan.

Untuk pendidikan di luar negeri atau keadaan pendidikan tertentu, konfirmasikan dokumen tambahan yang berlaku. Pengaturan pendidikan/tugas belajar dan proses pencantuman gelar merupakan tahapan yang perlu dibedakan.

Rujukan resmi