Panduan layanan ASN
Pengaktifan Kembali
Pengaktifan PNS setelah CLTN atau pemberhentian sementara sesuai dasar keputusan.
01 Syarat dokumen
- Laporan atau permohonan tertulis beserta identitas pegawai.
- Untuk CLTN: keputusan CLTN/perpanjangannya dan SK pangkat terakhir.
- Untuk pemberhentian sementara: keputusan terkait dan bukti berakhirnya dasar pemberhentian sesuai kasus.
- Pengantar instansi serta dokumen tambahan setelah verifikasi.
02 Alur pengajuan
- Segera laporkan berakhirnya CLTN atau perubahan keadaan kepada instansi.
- Pengelola menentukan jalur dan memeriksa dokumen.
- Instansi mengajukan proses teknis sesuai kewenangan.
- Ikuti keputusan pengaktifan, penempatan, dan pembaruan data.
Informasi tambahan
Rujukan ditinjau 24 September 2026. Panduan nasional ini menjadi bahan persiapan. Format berkas, jadwal, kanal pengajuan, dan ketentuan pelaksanaan Kabupaten Bangka dikonfirmasi melalui pengelola kepegawaian.
Setelah cuti di luar tanggungan negara (CLTN)
PNS wajib melapor secara tertulis kepada instansi induk paling lambat satu bulan setelah CLTN berakhir. Instansi memproses pengaktifan sesuai ketentuan cuti dan keadaan pegawai.
Setelah pemberhentian sementara
Dasar serta dokumennya berbeda dari CLTN. Pemeriksaan mengacu pada keputusan pemberhentian sementara, keadaan yang mengakhirinya, dan ketentuan PerBKN 3/2020. Kembali aktif memerlukan proses dan keputusan pejabat berwenang.