Pemerintah Kabupaten BangkaSurvei kepuasan masyarakat

Panduan layanan ASN

Pengembangan Kompetensi (Bangkom)

Perencanaan dan pencatatan kegiatan pengembangan kompetensi.

01 Syarat dokumen

  • Usulan kegiatan dan kompetensi yang ingin dikembangkan.
  • Informasi penyelenggara, jadwal, metode, serta kebutuhan biaya.
  • Persetujuan atau surat tugas sesuai mekanisme instansi.
  • Setelah kegiatan: sertifikat dan laporan hasil pembelajaran.

02 Alur pengajuan

  1. Identifikasi kebutuhan bersama atasan.
  2. Sampaikan usulan melalui pengelola kepegawaian.
  3. Ikuti kegiatan setelah memperoleh persetujuan yang diperlukan.
  4. Laporkan hasil dan perbarui riwayat pengembangan kompetensi.

Informasi tambahan

Rujukan ditinjau 24 September 2026. Panduan nasional ini menjadi bahan persiapan. Format berkas, jadwal, kanal pengajuan, dan ketentuan pelaksanaan Kabupaten Bangka dikonfirmasi melalui pengelola kepegawaian.

Pengembangan kompetensi disusun berdasarkan kebutuhan jabatan dan kesenjangan kompetensi. Kegiatannya dapat berupa pelatihan serta pembelajaran nonklasikal sesuai ketentuan yang berlaku. PerLAN 10/2018 menjadi salah satu rujukan pengembangan kompetensi PNS.

Usulan kegiatan memerlukan kesesuaian kebutuhan organisasi, penugasan, dan ketersediaan pembiayaan. Keikutsertaan tidak otomatis disetujui hanya karena tersedia undangan pelatihan.

Rujukan resmi