Panduan layanan ASN
Mekanisme & Persyaratan Mutasi Kepegawaian
Jenis mutasi, persiapan dokumen, dan tahapan perpindahan PNS.
01 Syarat dokumen
- Permohonan mutasi dan usulan dari instansi penerima.
- Persetujuan PPK asal dan penerima yang menyebutkan jabatan tujuan.
- Analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk kebutuhan jabatan penerima.
- SK pangkat/jabatan terakhir dan penilaian kinerja bernilai baik selama dua tahun terakhir.
- Pernyataan tidak dalam proses atau menjalani hukuman disiplin/proses peradilan sesuai ketentuan.
- Pernyataan tidak sedang tugas belajar atau terikat ikatan dinas.
- Surat bebas temuan dari inspektorat instansi asal serta dokumen tambahan sesuai jenis perpindahan.
02 Alur pengajuan
- Tentukan jenis mutasi dan konsultasikan ketersediaan jabatan.
- Lengkapi persetujuan asal/penerima dan dokumen pendukung.
- Instansi memverifikasi dan mengajukan pertimbangan teknis apabila dipersyaratkan.
- Pejabat berwenang menetapkan keputusan mutasi.
- Instansi asal dan penerima menyelesaikan administrasi jabatan, mulai tugas, serta pembaruan data.
Informasi tambahan
Rujukan ditinjau 24 September 2026. Panduan nasional ini menjadi bahan persiapan. Format berkas, jadwal, kanal pengajuan, dan ketentuan pelaksanaan Kabupaten Bangka dikonfirmasi melalui pengelola kepegawaian.
Jenis mutasi
- Dalam satu instansi: perpindahan tugas atau lokasi antarunit; ditetapkan PPK instansi.
- Antarkabupaten/kota dalam satu provinsi: penetapan oleh gubernur dengan pertimbangan teknis BKN.
- Antarkabupaten/kota antarprovinsi atau antarprovinsi: penetapan oleh Menteri Dalam Negeri setelah pertimbangan teknis BKN.
- Antarinstansi pusat, atau antara instansi pusat dan daerah: penetapan sesuai kewenangan BKN.
- Ke perwakilan RI di luar negeri: mengikuti ketentuan khusus yang berlaku.
Mutasi atas permintaan sendiri mengikuti jenis perpindahan dan kewenangan tersebut. Persetujuan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kesesuaian kompetensi, dan jabatan yang tersedia. Panduan ini untuk PNS; perpindahan PPPK tidak disamakan otomatis.
Perbedaan berkas
Mutasi internal menggunakan usulan unit, data jabatan, dan penilaian kelayakan sesuai prosedur instansi. Mutasi antarinstansi memerlukan persetujuan instansi asal dan penerima serta dokumen tambahan di bawah. Dokumen dari instansi disiapkan pejabat yang berwenang, bukan ditandatangani sendiri oleh pemohon.
Untuk pindah masuk Kabupaten Bangka, konsultasikan kebutuhan jabatan pada instansi penerima. Untuk pindah keluar, lengkapi komunikasi dengan calon instansi penerima dan proses persetujuan instansi asal. Jangan meninggalkan penugasan sebelum keputusan dan ketentuan mulai bertugas ditetapkan.