PERSYARATAN PENGUSULAN SATYALANCANA KARYA SATYA

  1. PNS  yang  telah   bekerja  dengan  penuh  kesetiaan  kepada   Pancasila,  Undang – Undang Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945,  Negara  dan    Pemerintah  serta dengan penuh  pengabdian,  kejujuran,  kecakapan,  dan  disiplin  secara  terus-menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut :
    • PNS   yang   bekerja  secara  terus-menerus, tidak  pernah  dijatuhi  hukuman  disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara;
    • penghitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi;
    • penghitungan masa kerja dihitung sejak PNS diangkat menjadi calon PNS.
  2. Bagi PNS yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 diatas agar melampirkan perSYARAT an sebagai berikut:
    • Daftar Riwayat Hidup (terlampir);
    • Fotocopy SK CPNS;
    • Fotocopy SK Pangkat Terakhir;
    • Fotocopy SK Jabatan Terakhir;
    • Surat Keterangan Tidak Pernah dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat;
    • Fotocopy SKP 2 Tahun terakhir serta melampirkan  Fotocopy piagam atau Petikan Keputusan Presiden RI tentang Satyalancana Karya Satya yang telah ada;
    • Surat Keterangan tidak pernah mengambil Cuti Di Luar Tanggungan Negara;
    • (masing-masing rangkap 2 dilegalisir dan tidak dijilid).