PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara dan Pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut :
PNS yang bekerja secara terus-menerus, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara;
penghitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi;
penghitungan masa kerja dihitung sejak PNS diangkat menjadi calon PNS.
Bagi PNS yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 diatas agar melampirkan perSYARAT an sebagai berikut:
Daftar Riwayat Hidup (terlampir);
Fotocopy SK CPNS;
Fotocopy SK Pangkat Terakhir;
Fotocopy SK Jabatan Terakhir;
Surat Keterangan Tidak Pernah dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat;
Fotocopy SKP 2 Tahun terakhir serta melampirkan Fotocopy piagam atau Petikan Keputusan Presiden RI tentang Satyalancana Karya Satya yang telah ada;
Surat Keterangan tidak pernah mengambil Cuti Di Luar Tanggungan Negara;
(masing-masing rangkap 2 dilegalisir dan tidak dijilid).